Analisis Yuridis Mengenai Delik Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati oleh Aparat Kepolisian Dihubungkan dengan Peraturan Kode Etik Profesi Polisi (Studi Kasus Penganiayaan di Kota Tual Maluku)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji insiden penganiayaan fatal di Kota Tual, Maluku, yang dipicu oleh kekeliruan identifikasi sasaran. Penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) mengakibatkan kematian korban dan mencederai integritas institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana tinjauan etika profesi terhadap tindakan penggunaan kekuatan oleh Aparat Kepolisian serta Bagaimana Sinkronisasi antara sanksi administratif dengan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk membedah perkara secara komprehensif. Analisis bertumpu pada data sekunder yang menyelaraskan bahan hukum primer khususnya relevansi Pasal 466 ayat (3) KUHP dan regulasi internal Polri. Hasil penelitian menegaskan bahwa tindakan subjek memenuhi unsur pidana Pasal 466 ayat (3) KUHP serta melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 jo. Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol No. 7 Tahun 2022. Terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat (unethical conduct). Majelis KKEP menjatuhkan sanksi PTDH sebagai instrumen penegakan integritas organisasi.
Article Details
References
Andi Hamzah. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, M. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Siregar, S. N. (2014). Tinjauan kritis reformasi kultural Polri 1999-2012. Jurnal Penelitian Politik.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.