Perlindungan Hukum Bagi Terdakwa Yang Berstatus Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Justice Collaborator dalam sistem hukum Indonesia serta perlindungan hukum bagi terdakwa yang berstatus Justice Collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Justice Collaborator di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Nomor 4 Tahun 2011. Perlindungan hukum yang diberikan meliputi perlindungan keamanan fisik dan psikis, penanganan secara khusus, serta pemberian penghargaan (reward). Namun, pengaturannya masih belum komprehensif sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Article Details
References
Ardiva Naufaliz Azzahra. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Justice collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Verstek, 10(1), 1–9.
Yurimetrika Journal Unisal Page: 1 – 8
Webite: https://jurnal.unisal.ac.id/yurimetrika ISSN:
i Luh Made Dwi Pusparini, A. A. Sagung Laksmi Dewi, I. M. M. W. (2020). URGENSI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA ( JUSTICE COLLABORATOR ). Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 179–185.
Jardan, K. (2024). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Justice collaborator di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 8(1), 156–165.
Krisdayanti, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Justice collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Lex Renaissancesance, 7, 803–818.
Manan, Bagir. Hukum positif Indonesia: satu kajian teoritik. Fh Uii Press, 2004.
Nomero Armandheo Simamora. Edi Pranoto. (2023). Tinjauan Yuridis Penetapan Status Seseorang Sebagai Justice collaborator Di Indonesia. Iblam Law Review, 3, 49–60. https://doi.org/10.52249
Paldina, EKumala Wahyu Paldina, Ani Triwati, M. I. A. a. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Justice collaborator : Studi Kasus Putusan Nomor 789/Pid.B/2022/PN.Jkt Sel,. 5(1), 193–207.
Peraturan Bersama Tentang Perlindungan Bagi Palapor, Saksi Pelapor Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (2014).
Yogi Alfiandra, Sukamreni, Y. F. Z. (2023). Penerapan Justice collaborator (Saksi Pelaku) Yang Bekerjasama Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Richard Eliezer). Rio Law Jurnal, 4(2), 226. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2
Zhulfiana Pratiwi Hafid. (2019). Justice collaborator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban. Al-Qadau, 31, 39–58.