Sistem Ijon dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah pada Kelompok Tani Cipulus Jaya Desa Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat

Main Article Content

Erna Nurhasanah
Nia Kurniasih
Iin Safariah

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang sistem ijon dalam perspektif  hukum ekonomi syariah. Latar belakang dari penelitian ini adalah sistem ijon merupakan bentuk transaksi jual beli hasil pertanian yang dilakukan sebelum masa panen dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam praktiknya, petani menerima dana di muka sedangkan hasil panen diserahkan kepada pembeli setelah masa panen tiba secara borongan (sistem tebas) tanpa di timbang terlebih dahulu dengan harga yang cendrung lebih murah. Praktek ijon telah mendarah daging dan menjadi bagian tradisi dalam perdagangan hasil pertanian di kelompok tani desa Cipulus jaya. Yang banyak melakukan kegiatan jual beli ini rata-rata masyarakat petani sayuran yang berada dalam garis ekonomi menengah kebawah, dengan artian bahwa petani (penjual) yang menawarkan jual beli tersebut adalah mereka yang memerlukan uang untuk keperluan sehari-hari, praktik ijon ini terjadi berdasarkan hukum kebiasaan yang turun temurun di praktekkan dalam masyarakat dan proses praktiknya terjadi terus menerus hingga sering diterapkan dan ini bertentangan dengan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara semi tersruktur dengan kelompok tani cipulus jaya desa ngamprah. Hasil evaluasi penelitian menunjukkan bahwa peningkatan literasi ekonomi syariah berpengaruh terhadap perubahan sikap petani dalam menyikapi praktik jual beli dengan sistem ijon. Mayoritas petani menyatakan lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk menghindari transaksi ijon setelah memahami implikasi hukumnya dalam perspektif ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini tidak hanya berdampak pada peningkatan aspek kognitif, tetapi juga pada aspek afektif petani dalam pengambilan keputusan ekonomi. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa edukasi berbasis hukum ekonomi syariah merupakan strategi efektif dalam mendorong praktik transaksi yang lebih adil dan berkelanjutan di sektor pertanian. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur dengan mengontekstualisasikan implemenstasi jual beli hasil pertanian yang adil dan transparan yang sesuai dengan perspektif hukum ekonomi syariah.

Article Details

Section
Articles

References

Ascarya. (2017). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Antonio, M. S. (2018). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Danari, S. R. (2016). Analisis sistem jual beli ijon pada komoditas padi dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 4(2), 1–15.

https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/3448

Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. K. (2018). Prinsip dasar ekonomi Islam: Perspektif maqashid syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Huda, N., & Heykal, M. (2019). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan praktis. Jakarta: Kencana.

A’yunin, N. Q., Achdiyat, & Saridewi, T. R. (2020). Preferensi anggota kelompok tani terhadap penerapan prinsip enam tepat (6T) dalam aplikasi pestisida. Jurnal Inovasi Pertanian, 1(3), 253–264.

https://stp-mataram.ejournal.id/JIP/article/download/73/64

Rahman, A., Wahyuni, S., & Ningsih, R. (2021). Praktik jual beli hasil pertanian perspektif ekonomi Islam. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(1), 45–58.

Fathurrohim, F., Toha, M., & Setiawan, A. (2025). Penyuluhan hukum pidana di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari. Jurnal Renjana: Inovatif Pengabdian UNISAL kepada Masyarakat, 1(1), 1–9.

BPS Kabupaten Bandung Barat. (2022). Kabupaten Bandung Barat dalam angka 2022. Bandung Barat: Badan Pusat Statistik.